TUBABA(Ragamnews.co.id)–Terkait adanya Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Tiyuh Panaragan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Kejaksaan Negeri melakukan pemanggilan melalui surat Undangan Klarifikasi untuk kedua kalinya.
Dalam proses pemanggilan tersebut Masyarakat mempertanyakan hasil pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang.
Dalam keterangan masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwa pada hari Selasa (15/2/22) Kaur dan Kasi, di panggil Kejaksaan. Rabu (16/2/22) BPT dan TPK. Kamis (17/2/22) Kepala Tiyuh Panaragan dan Juru Tulis (Carik).
“Entah apa hasil nya”, katanya, Minggu(20/2/2022).
Dalam pemanggilan tersebut ia menambahkan diduga ada salah satu yang tidak hadir atau mangkir atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tiyuh Panaragan.
“Entah benar, entah gak yang dipanggil Kejaksaan ada yang mangkir gak pernah datang”, ungkapnya.
Kemudian, Tim Aliansi Wartawan Siger (AWASI) mempertanyakan hasil dari pemanggilan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang tersebut.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Leonardo Adiguna, S.H., M.H., mengatakan bahwa proses tersebut sedang berjalan, pihaknya meminta dukungan agar hasilnya segera ada keputusan.
“Doakan saja hasilnya”,katanya.
Disisi lain, Sekretaris Umum DPW Lembaga Independent Pemantauan Anggaran Negara (LIPAN) Provinsi Lampung, Agus Supiyanto, S.Kom meminta Kejari Tulang Bawang agar lebih bijak dan professional.
“Kejari harus mengusut tuntas penyalahgunaan Dana Desa tersebut, secara Bijak dan Profesional”, pintanya.
Lanjutnya, pihaknya akan serius memantau proses perkembangan kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Tiyuh Panaragan.
“Kami secepatnya akan ke Tubaba untuk berkoordinasi dengan AWASI terkait penyalahgunaan Dana Desa Tiyuh Panaragan serta akan membentuk DPD LIPAN Kabupaten Tulang Bawang Barat”, pungkasnya. (Eko/H.L.Z)
Komentar