oleh

Jurnalis Diancam Terperiksa Kajari NH Pakai Badik, Efrizal Lapor Polisi

Pringsewu(RN)–Seorang wartawan Haluan Indonesia  Eprizal (49) menjadi korban intimidasi dan pengancaman oleh NH terperiksa di Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, dengan menggunakan senjata tajam jenis badik, pengancaman yang dilakukan oleh NH tersebut diduga akibat penulisan berita pres realeace Kejaksaan Negeri terkait Pemeriksaan NH di Kajari Pringsewu,” pada Kamis (14/07/22), bahkan pemberitaan sebelumnya terkait pengadaan alat prokes pilkakon tahun 2022.

 

 

Rizal mengatakan kejadian pengancaman tersebut berawal saat dirinya masih dirumah bersama anak dan istrinya, Rabu (13/7/22) sekira pukul 07.30.Wib.

 

 

Peliputan diKajari tersebut  terkait pemeriksaan NH di kejaksaan dugaan kasus Pengadaan Alat Prokes Pilkakon Serentak tahun 2022, segenap awak media melakukan konfrensi pers dikantor Kajari Pringsewu.

 

 

“Seperti biasa saya di undang oleh Kastel Kejari Pringsewu untuk mengambil data pres rilis di kejaksaan, posisinya di kantor kejaksaan Pringsewu di komplek perkantoran Pemda, awalnya biasa saja, enggak ada masalah apa-apa, tak diduga rumah di datangi dua kali, yakni pada malam selasa  12/7/2022 dan tepat pukul 07.30 pagi, NH datang ngancam pakai badik,” ungkap Efrizal wartawan Haluan Indonesia.

 

 

Selang satu hari tepat pada hari Kamis (14/7/22) Eprizal, Korban pengancaman  melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, Polres Pringsewu.

 

 

Berdasarkan informasi, ancaman tersebut berkaitan peliputan dugaan kasus Pengadaan Alat Prokes Pilkakon Serentak tahun 2022.

 

 

Perlu diketahui, dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa tindakan melawan hukum berupa sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana paling lama dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.(Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed