TUBABA(RN)– Adanya aroma dugaan Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp150.000 / pelaku Usaha Menengah Kecil Mikor (UMKM) oleh oknum Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) nampaknya membuat Dinas Koprindag geram.
Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Khoirul Amri mengatakan, aksi pungli itu tidak dibenarkan, karena bantuan itu untuk masyarakat kecil bukan untuk dijadikan bancaan.
“Kita sangat menyayangkan Bantuan Produktip Usaha Mikro (BPUM) tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta, perilaku pungutan itu sangatlah liar perbuatannya, kok buat Bantuan orang gak mampu di pungut biaya”sesal Kepala Dinas Koperindag saat dihubungi Senin (25/7/2022).
Dikatakannya, bahwa bantuan yang berasal dari pusat sebesar Rp2.4 juta dan sudah teralisasi ke masyarakat BPUM. Koprindag hanya membantu mengusulkan ke provinsi dan realisasinya langsung kemasyarakat.
“Memang saat pengajuan itu melalui Kecamatan dan diteruskan ke Koperindag, setelah itu baru kita usulkan ke Pusat melalui Provinsi. Tetapi, kita tidak menganjurkan dipungut biaya seperti yang dilakukan oleh pihak Kecamatan sebesar Rp150.000 tersebut. Dari kita gratis dalam pengusulan tersebut,”tegasnya.
Tidak hanya itu, Khairul Amri juga heran dalam pengusulan tersebut masyarakat bisa dikenakan tarif. Padahal tidak ada biaya sepeserpun. “Kok bantuan buat orang gak mampu di pungut biaya. Itu sangat kita sayangkan,”sesalnya.
Sementara saat ditanya berapa warga atau pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan BPUM tersebut, namun sayang Khairul Amril tak dapat menjelaskan hal itu dikarenakan dirinya lupa.
“Saya lupa berapa pelaku UMKM yang mendapat bantuan pada tahun 2020 tersebut. Tetapi yang jelas masyarakat khusus Kecamatan Way Kenanga ada yang sudah mendapatkan bantuan itu. Bantuan BPUM itu sipatnya langsung ke rekening masyarakat itu sendiri. Jadi tidak melalui dinas atau kecamatan,”jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Para Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mempertanyakan program bantuan dari Kementrian yang dijanjikan pihak Kecamatan setempat.
Pasalnya, ribuan pelaku usaha yang berada di kecamatan tersebut mengaku sudah menyetorkan uang sebesar Rp150.000 oknum Kecamatan. Disinyalir ada praktik Pungutan Liar (Pungli) pada program bantuan Kementrian tersebut.
Terlebih, hingga kini program bantuan Kementerian sebesar Rp2.5 juta / pelaku usaha yang dijanjikan pihak kecamatan yang tidak jelas.
Diungkapkan salah seorang pelaku UMKM yang enggan namanya di publis, dugaan adanya pungli berawal dari oknum kecamatan meminta dokumen usaha dan uang sebesar Rp150 ribu kepada pelaku usaha dengan di iming-iming akan mendapatkan bantuan dari kementerian sebesar Rp2.5 juta l, namun hingga kini bantuan yang dijanjikan tidak kunjung diterima.
“Ia, kami dijanjikan oleh pihak Kecamatan bahwa akan mendapat bantuan Rp2.500.000,- lewat program UMKM. Untuk mendapatkan itu maka masyarakat dimintai untuk menyerahkan data usaha yang dimiliki dan uang sebesar Rp150.000. Tetapi, hingga saat ini jangankan dapat kabarpun tidak diproleh,. Apakah program itu benar-benar ada atau tidak,”jelas Salah satu pelaku UMKM yang enggan namanya disebutkan.
Dikatakannya, sumber para pelaku usaha mempertanyakan program bantuan yang berasal dari kementrian itu. Dan pihaknya berharap bantuan itu benar – benar ada.
“Sebenarnya kami tidak masalah harus mengeluarkan Uang Rp.150.000 itu, bila memang bantuan itu Benar – benar ada. Tetapi, bila hanya dijadikan kedok semata untuk mencari uang dari masyarakat, tentunya kami tidak terima. Karena, kami ini hanyalah pelaku usaha kecil,” jelasnya.
Sebab Lanjutnya, hampir seribu lebih pelaku usaha di Kecamatan Way Kenanga, sangat membutuhkan bantuan tersebut, jika program bantuan itu tidak ada maka pelaku usaha sangat dirugikan lantaran sudah memberikan uang sebesar Rp150 ribu.
Sementara itu, Camat Way Kenangga saat di konfirmasi tidak memberikan respon , melalui pesan WhatsApp tidak di balas saat di konfirmasi melalui via telepon Cellulernya tidak aktif.(Tim)













Komentar