TUBABA(RN)–Perealisasian sejumlah proyek milik Dinas Kesehatan Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2022 diduga kuat sarat permainan. Hal itu terlihat dari banyaknya praktik pemecahan paket proyek yang memiliki jenis, sifat, lokasi hingga waktu pelaksanaan proyek yang sama. Masalah itu diduga kuat mengarah ke praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), sebab pemecahan paket proyek itu menjadi penunjukan langsung (PL) disinyalir guna menghindari tender.
Kondisi ini jelas menyalahi Peraturan Persiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Pasal 20 ayat (2) poin (d) jelas menyebutkan bahwa dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberpa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi.
Pemecahan paket proyek yang memiliki jenis, sifat, lokasi dan waktu yang sama juga melanggar pasal 6 Perpres itu karena mengabaikan prinsip efisien, efektif, bersaing adil dan akuntabel.
Pemecahan paket proyek ini juga diduga melanggar Undang-undang UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan KPPU nomor 2 tahun 2010 BAB IV poin 4.2 angka 1. Sebab dalam aturan ini disebutkan salah satu Indikasi persiangan usaha tidak sehat adalah Pemilihan metode pengadaan yang menghindari pelaksanaan tender/lelang secara terbuka.
Praktik ini juga patut diduga mengarah ke tindak pidana korupsi kolusi dan neposisme (KKN) sebagaimana yang dimaksud Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab pratik atau kebijakan pemecahan paket proyek itu berpotensi merugikan keuangan Negara karena menutup peluang pemerintah mendapatkan harga termurah dengan kualitas terbaik dari metode lelang/tender. Sebab akibat penunjukkan langsung tidak ada penurunan nilai penawaran atau negosiasi dari pihak rekanan yang ditunjuk. Kemudian, berpotensi menjadi peluang bagi oknum-oknum yang terlibat dalam pelaksanaan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Selanjutnya membuka peluang terjadi kolusi dan nepotisme akibat sistem penuntujukan langsung.
Dari dokumen dan penelusuran Harian Pilar, ditemukan praktik pemecahan paket proyek pada Belanja Obat-Obatan yang menggunakan dana DAK Kefarmasian tahun 2022. Pada belanja obat-obatan ini Dinkes Tubaba memecah menjadi banyak paket sehingga semuanya menggunakan sistem penunjukan langsung. Padahal, paket proyek ini memiliki jenis dan sifat yang sama hingga waktu yang sama. Sehingga paket ini seharunsya tidak dipecah dan pengadaannya menggunakan sistem lelang/tender.
Indikasi adanya permainan juga terlihat dari adanya beberapa perusahaan yang memperoleh hingga tiga paket proyek sekaligus dalam sistem penunjukkan langsung itu tanpa ada penurunan penawaran atau negosiasi sedikit pun. Kondisi itu semakin menguatkan pemecahan paket ini agar memudahkan mengarahkan pihak ketiga yang akan mendapatkan proyek tersebut. Apa lagi dalam proses penunjukkan langsung selurunya peserta tunggal sekaligus menjadi pemenang, tanpa ada peserta pendamping.
Seperti PT. Kimia Farma Trading & Distribution. Perusahaan ini mendapat tiga paket proyek melalui sistem penunjukan langsung. Yakni Belanja Obat-Obatan (4) DAK Kefarmasian senilai Rp 112.665.000. Belanja Obat-Obatan (9) DAK Kefarmasian senilai Rp184.071.300. Belanja Obat-Obatan (10) DAK Kefarmasian senilai Rp196.953.960.
Kemudian, PT Adya Artha Abadi juga mendapatkan tiga paket proyek melalui penunjukan langsung. Yakni Belanja Obat-Obatan (8) DAK Kefarmasian senilai Rp128.205.000. Belanja Obat-Obatan (7) DAK Kefarmasian senilai Rp155.400.000. Belanja Obat-Obatan (15) DAK Kefarmasian senilai Rp195.582.000.
Selanjutnya, PT.Elkaka Putra Mandiri juga mendapatkan tiga paket proyek. Yakni Belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) 1 DAK Kefarmasian senilai Rp153.875.807. Belanja Obat-Obatan (13) DAK Kefarmasian senilai Rp144.897.801. Belanja Obat-Obatan (16) DAK Kefarmasian senilai Rp190.875.267.
Sementara, MPI-CABANG LAMPUNG mendapat dua paket proyek melalui penunjukan langsung. Yakni Belanja Obat-Obatan (1) DAK Kefarmasian senilai Rp184.926.000. Belanja Obat-Obatan (2) DAK Kefarmasian senilai Rp148.251.600.
Dan PT.MERAPI UTAMA PHARMA CABANG BANDAR LAMPUNG juga memperoleh dua paket proyek yang sama. Yakni Belanja Obat-Obatan (6) DAK Kefarmasian senilai Rp190.365.000. Belanja Obat-Obatan (5) DAK Kefarmasian senilai Rp63.714.000.
Kabid Yankes Dinas Kesehatan Tubaba Karyawanto membantah keras bila proyek pengadaan obat – obatan tersebut tidak sesuai aturan bahkan dirinya juga memastikan bahwa pengadaan yang sistem penunjukan langsung (PL) itu benar – benar sesuai aturan.
“Selama kita melaksanakan Proyek sejak tahun 2019 itu tidak ada kendala. Bahkan itu juga sudah diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, artinya tidak ada kendala sama sekali,”jelasnya.
Dikatakannya, dalam pengadaan obat – obatan yang dilaksanakan tahun 2022 ini kita telah menjalankan sesuai aturan. “Saya bersama tim sudah melaksanakan sesuai aturan, memang semua pekerjaan itu pasti mengandung resiko. Tetapi mudah – mudahan tidak ada Kendal,”paparnya.
Tidak hanya itu, Karyawanto juga mengatakan Proyek pengadaan itu merupakan pekerjaan non e-katalog. Sebab, sebelum melaksanakannya tentunya kegiatan itu sesuai Rencana Kebutuhan Obat (RKO), dari situlah maka akan ketahuan apa saja jenis obat yang dibutuhkan.
“Penyedia obat – obatan itu namanya pelensival, jadi pelensivel itu tentunya tidak bisa menyiapkan semua obat-obatan yang kita butuhkan, padahal sama -sama dari kimia Farma. Sehingga bila dilihat secara sekilas akan terlihat seperti adanya pemecahan paket.
“Emang ia, bila dilihat dari data yang sampean kirimkan terlihat adanya pecah paket, dimana dikerjakan dihari yang sama dan lainnya. Padahal penyedianya itu berbeda. Kami itu kontraknya dengan konstributor.,”kilahnya.
Jadi, yang menentukan Obat – obatan yang kita ambil dari Kimia Farma atau indo Farma itu adalah pelensivelnya.
“Aturan yang kita gunakan sesuai LKPP, meskipun nama kontrak atau paketnya sama. Kita juga akan diperiksa oleh Inspektorat dan BPKP. Yang jelas tidak ada pemecahan paket proyek,”tukasnya.













Komentar