oleh

DPRD Tubaba Menduga Legalitas Izin Usaha PT.BTI Bermasalah

TUBABA(RN)–Dalam agenda Haering Rapat Dengar pendapat Yantoni Ketua Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung geram, menegaskan terhadap perusahaan Pabrik Singkong PT Berjaya Tapioka Indonesia (BTI) yang Beroperasi di Tiyuh Karta, Kecamatan Tulangbawang Udik (TBU) jangan Hanya ingin menjarah Hasil kekayaan Bumi dari Daerah saja.

 

Yantoni ketua komisi l,mengatakan perusahaan PT.BTI harus bertanggung jawab menyikapi masalah sosial CSR yang dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat tiyuh selama ini.

“Harus direalisasikan jangan hanya menjarah hasil kekayaan bumi tubaba saja ,”ujarnya saat memimpin Hearing Dengar pendapat pada kamis (13/10/2022)

 

” Sebelumnya perusahaan itu atas nama PT.BTJ, pindah tangan Sejak tahun 2014 menjadi PT BTI hingga hari ini berjalan 8 tahun minim CSR dikeluhkan warga penyangga empat tiyuh ini tidak bisa dibiarkan akan kita perjuangkan mana yang namanya hak masyarakat yang terdampak oleh usaha tersebut,”ungkapnya.

 

Ketua komisi l fraksi partai gerakan indonesia Raya (Gerindra) dapil l Tulang Bawang Tengah (TBT) itu juga mengemukakan dalam forum Hearing dengar pendapat pihaknya menanyakan dokumen izin usaha

perusahaan tersebut namun perwakilan perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti legalitas izin usaha operasionalnya

 

” Kami jadi curiga ada yang tidak beres izin usahanya Dalam rapat pihak perwakilan perusahaan Dwi yuniarto selaku humas Resource development (HRD) tidak bisa menunjukkan dekumen legalitasnya jangan-jangan apakah sudah tidak berlaku lagi,atau izinnya masih berlaku nanti kita akan cek,” paparnya

 

Lanjut Yantoni juga menambahkan bahwa pihaknya pekan depan melalui lintas komisi akan melakukan Sidak di perusahaan pabrik tersebut untuk mengecek memastikan dekumen legalitas izin usaha kelayakan perusahaan tersebut

 

“Dalam minggu depan kita akan turun ke lapangan untuk mengecek Analisis dampak lingkungan (Amdal) dan UKL ,UPL nya apakan sudah sesuai SOP nya, karena menurut keterangan dari kepalo tiyuh karta Ahmad satiri perusahaan tersebut masih mengeluarkan bauk busuk folusi Udara yang diresahkan oleh masyarakat lingkungan.

 

Dia juga menegaskan kepada pelaku usaha perusahaan yang ingin ber-investasi di tubaba harus mentaati ketentuan regulasi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah

 

” kami sangat mendukung semua pihak pelaku usaha yang ingin berinvestasi di bumi ragam sai mangi wawai ini tapi satu catatan ya harus memberikan dampak positif dengan daerah untuk mengingkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD)Serta membantu meningkatkan Ekonomi masyarakat

lingkungan,” pinta Yantoni

 

Pihak Yantoni juga menekankan terhadap pihak perusahaan PT BTI dapat menaikkan kembali harga singkong sesuai harapan masyarakat tubaba.

 

” Perusahaan itu jangan semena-mena Saya meminta kepada pimpinan perusahaan untuk dapat menaikkan kembali harga singkong petani jangan malah diturunkan dan potongannya juga tolong di kecilkan kasian masyarkat petani yang hanya setiap tahun mengandalkan hasil tapi tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan mereka,”pungkasnya (eko)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed