Baturaja-OKU(RN)–Asmadewi bersama dengan kuasa hukumnya Erman Fadilah dan Rekan-Rekan nya(team) kembali menghadiri sidang mediasi yang kedua, dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan negeri baturaja dalam kasus perkara pelelangan agunan yang di lakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) tbk Cabang Baturaja terhadap ibu Asmadewi, kamis (22/6/2022).
Dalam sidang mediasi kedua ini hanya 3 tergugat yang hadir diantaranya:
1. PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) PERSERO tbk Cabang Baturaja,sebagai Tergugat 1.diwakili oleh kuasa hukum nya
2.Endang Purwaningsih SH. Notaris/PPAT Baturaja tergugat II. Diwakili oleh kuasa Hukumnya
3. M Mulki Alfadrian pemenang lelang tergugat IV.
Sedangkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) palembang sebagai tergugat III,
PT.Bank Mega Tbk KCP Baturaja,sebagai Turut Tergugat I,
PT.Bank Danamon Indonesia Tbk Kantor Cabang Baturaja,sebagai Turut Tergugat II.
Dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)Baturaja. Sebagai Turut Tergugat III.
tidak hadir pada sidang tersebut. Lagi, sidang pun terpaksa ditunda kembali.
Karena para tergugat tidak semua nya hadir.
Majlis hakim mengatakan ini sudah yang kedua Tergugat III (KPKNL) palembang,
Turut Tergugat I. PT.Bank Mega Tbk KCP Baturaja.
Turut Tergugat II. PT.Bank Danamon cq Kantor Cabang Baturaja.tidak hadir atau memenuhi panggilan sidang, Dan jika dalam sidang yang ketiga tidak juga hadir maka untuk sidang selanjutnya akan ditinggalkan karena majlis hakim sudah cukup memberikan waktu untuk menyampaikan pembelaan dari tergugat yang tidak pernah hadir.
Karena ketidak hadiran dari beberapa tergugat Majlis hakim pun mengumumkan sidang ditunda dan dilakukan kembali pada hari senin 10 Juli 2023 mendatang.(Iradev/Jim)













Komentar