oleh

Warga Indraloka II Geram,Akan Mengadukan Perbuatan WNA Ke Polres Tubaba

TUBABA,Ragamnews.co.id-Beberapa Warga dan tokoh masyarakat akan mengadukan pimpinan perusahan PT, CM tiyuh Indraloka II kecamatan Way kenanga di mapolres kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung lantaran tertangkap basah sedang berzina layaknya suami istri dengan karyawanya sendiri yang masih lugu berusia 19 tahun

 

” kami masyarakat geram tetap tidak menerima adanya perbuatan zina yang dilakukan di pemukiman kami,dari hasil muswarah warga tadi malam dihadiri bapak kepala tiyuh babinsa serta rekan Junaedi tetap mengambil keputusan upaya penegakan hukum,” terang warga pada selasa (7/11/2023)

 

Warga juga mengutarakan berdasarkan hasil musyawarah bersama warga dan tokoh masyarakat telah sepakat untuk membatalkan dan mencabut 10 permintaan kepada prusahaan CV,CM

 

” Ceritanya gini pak beberapa

hari yang lalu saat kejadian penggerebekan mesum

dibuatlah surat ditandatangani beberapa masyarakat diketahui oleh kepala tiyuh, namun karena dari hasil musyawarah dengan

para tokoh masarakat dan agama

pada malam itu 10 permitaan itu dianggap tidak relefan.”Tutur warga

 

Berdasarkan hasil musyawarah masyarakat juga menunjuk Junaedi untuk mendampingi warga menghadap kapolres tubaba mengadukan perbuatan zina yang dilakukan bukan pasangan suami istri tersebut

Beberapa karyawan yang sedang kerja lembur salah satunya sempat dengan reflek mem vidio kan perbuatan bejat bos somil itu.

Dari pembicaraan itu muncul kata-kata bahwa ada salah satu warga Indraloka II dari suku 01 bernama Suwarto mantan kepala tiyuh dia mengatakan kepada masyarakat bahwa suwarto tidak yakin dan pesimis upaya hukum yang dilakukan masyarakat akan berhasil, dengan alasan sudah adanya perdamaian antara OW dan EJ.

 

Sementara saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telpon selulernya Junaedi selaku pendamping dan penerima kuasa dari masyarakat membenarkan bahwa dirinya akan melakukan upaya hukum mengadu ke Polres Tubaba.

 

” Benar mas masyarakat akan berangkat ke polres tulang bawang barat saya dampingi untuk mengadukan perbuatan OW dan EJ karena perbuatan WNA itu sudah melanggar hukum dan undang undang negara kita agama dan adat membuat resah dan geger masyarakat, terkait ada salah satu masyarakat atas nama suwarto yang pesimis tidak yakin bahwa aduan kami akan ditindak di lanjuti oleh APH, itu hak suwarto ,kami akan tetap berusaha apa bila ucapan warto terbukti,kami akan upayakan mengadu kepada APH mapolda lampung atau mabes polri.” tegas Junaedi.

 

Junaedi,juga menambahkan dari aturan agama atau adat perbutan zina sangat tidak dibenarkan dan di laknat allah SWT apalagi ada upaya dari beberapa oknum masyarakat yang mendamaikan dengan tujuan agar oknum tersebut terhindar dari hukum yang berlaku di NKRI.

 

“Makanya kami masyarakat tiyuh indraloka II khususnya suku 01 berharap kepada APH dapat bertindak tegas menegakkan hukum secara benar agar tidak terulang ada WNA yang menjadikan perempuan Indonesia sebagai pemuas nafsu,” tutupnya.(R).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed