Pringsewu–Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Pringsewu dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu dan ganja, senjata tajam, serta berbagai barang ilegal hasil tindak kejahatan lainnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari untuk menjalankan proses hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Pemusnahan ini tidak hanya menunjukkan bahwa proses hukum telah tuntas, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik bahwa setiap barang bukti ditangani dengan transparan dan sesuai prosedur,” tegasnya dalam sambutan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya ingin memastikan tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti yang telah inkrah.
“Ini bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat sekaligus menjaga integritas proses hukum,” ujarnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan pengadilan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), serta tokoh masyarakat. Kehadiran aparat kepolisian dalam kegiatan ini menjadi simbol sinergi lintas lembaga dalam menjaga hukum yang bersih dan transparan.
Diharapkan, kegiatan serupa terus dilakukan sebagai bentuk konsistensi dan komitmen dalam penegakan hukum yang terpercaya di Kabupaten Pringsewu.(Sahirun).
Komentar