Tulang Bawang Barat–Misteri macetnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Negeri Non ASN di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tahun 2025, akhirnya terungkap.
Sebelumnya, diketahui, informasi penahanan Surat Keputusan (SK) Penugasan terhadap PPG Negeri Non ASN yang ada di Tubaba tersebut diduga menjadi penyebab munculnya skandal diatas.
Pasca hangat jadi perbincangan publik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tubaba akhirnya angkat bicara.
Dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) Disdikbud Tubaba, Sobri, dasar penahan SK Penugasan terhadap PPG Negeri Non ASN itu lantaran minimnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tubaba.
“Benar SK Penugasan PPG Negeri Non ASN itu diistilahkan menjadi kunci untuk mencairkan TPG. Tetapi, jika SK Penugasan dikeluarkan, Dinas tidak punya anggaran untuk membayarkan gaji atau insentif PPG Negeri Non ASN tersebut dikarenakan keadaan keuangan daerah sedang defisit,” jelas Sobri, Kamis, (17/07/2025).
Lanjut dia, meskipun begitu, pihaknya akan terus berupaya mencarikan solusi terbaik dalam mengatasi jeritan keluhan seratusan PPG Negeri Non ASN di bumi “Ragem Sai Mangi Wawai”.
Oleh karenanya, dirinya menghimbau agar kiranya PPG Negeri Non ASN di Tubaba bisa sedikit bersabar sampai skandal TPG tersebut bisa diselesaikan oleh Pemkab.
“Akan segera kami carikan solusinya. Jika SK Penugasan kami berikan, namun gaji wajibnya tidak bisa dibayarkan, kan Dinas juga yang disalahkan,” ucap Sobri.
Dirinya menjelaskan bahwa ketika pemerintah daerah mengeluarkan SK Penugasan secara otomatis akan memerlukan anggaran dari APBD.
“Jadi kalau diberikan SK penugasan untuk mencairkan TPG, pemerintah otomatis menganggarkan untuk gaji mereka setiap bulan nya, jadi nanti kita siasati dulu, apalagi nanti kita bahas bersama dengan DPRD,” pungkasnya.(R).
Komentar