oleh

Diduga Bibit Jagung Bantuan Kementerian Dijual Belikan di Tubaba

Tulang Bawang Barat-Diduga Bibit (Benih) Jagung Bantuan Kementerian direktorat jenderal tanaman pangan di jual belikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di wilayah Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat,Lampung.

Terkuaknya dugaan jual beli benih jagung bantuan kementerian tersebut saat awak media mendapatkan informasi bahwa bibit jagung itu di jual oleh oknum kepada petani.

Dijelaskan salah satu dari beberapa petani yang membeli bibit tersebut bahwa dirinya membeli bibit itu dengan besaran Rp.75.000 tunai.

“Saya beli bibitnya 75 ribu per satu kantong kes, jadi dalam satu kantong itu ukuran sekilo,” kata narasumber terpercaya yang enggan di sebutkan namanya dalam pemberitaan.

Dirinya mengatakan tidak mengetahui bahwa benih jagung tersebut bantuan kementerian yang memang secara gratis tidak di per jual belikan. Karena menurut nya, dia selaku petani memang sangat membutuhkan bibit jagung yang memang di anggap nya benih unggulan.

Terpisah saat di konfirmasi beberapa waktu yang lalu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulangbawang Barat tidak membenarkan adanya bantuan benih jagung tersebut dari pemkab Tubaba.

“Varietas ini rata rata benih bantuan provinsi dan kementan, tapi tubaba udh 3 tahun ini gak dapat bantuan benih ini, Mungkin diduga bantuan di kabupaten lain yang dipake di sini bang, Pagar dewa gak ada bantuan untuk jagung bang. Kami minta bantuan jagung katanya habis terus,” kata Sarwo melalui pesan WhatsApp.

Dari hasil investigasi oknum yang diduga menjual benih jagung tersebut sengaja menutup tulisan pada kantong benih tersebut agar tidak diketahui bahwa bibit jagung itu di berikan kepada para petani secara gratis. benih jagung dalam kantong takaran 1 kilo gram tersebut bermerk Advanta Bejo dengan tulisan yang di tutup cat tesebut yaitu “Bantuan Benih direktorat jenderal tanaman pangan barang milik pemerintah dilarang diperjualbelikan”.

Tindakan oknum yang diduga menjual bibit jagung bantuan pemerintah tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan dan UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Sayangnya hingga berita ini terbitkan oknum yang diduga menjual benih jagung tersebut belum bisa di konfirmasi. Jum’at (25/7/2025).

Lantas apa tanggapan pihak-pihak terkait menanggapi persoalan tersebut, tunggu informasi berikut nya…!(R)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed