Pringsewu-Andi Purwanto, ST.,MT., yang sebelumya menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Pringsewu secara resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekda Pringsewu terhadap Inspektur dilakukan Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Senin (8/9/2025).
Pelantikan dihadiri Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, S.Ag., Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, S.E., Ketua TP-PKK Kabupaten Pringsewu Ny. Rahayu Riyanto, para asisten dan staf ahli bupati beserta kepala perangkat daerah, Forkopimda dan instansi vertikal lainnya, KPU, Bawaslu, BUMD serta camat se-Kabupaten Pringsewu.
Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, mengatakan, pengisian jabatan sekretaris daerah telah melalui mekanisme seleksi terbuka sesuai aturan perundang-undangan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Pelantikan itu juga didasarkan pada SK Bupati Pringsewu No.100.3.3.2-580 tahun 2025 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu. Selain itu, sebelumnya juga telah mendapat rekomendasi dan persetujuan BKN dan Gubernur Lampung.
“Sebagaimana kita ketahui, jabatan Sekda memiliki peran sangat strategis dalam struktur pemerintahan daerah, sebagai unsur utama pembantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan pengoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta bertanggungjawab atas kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Riyanto.
Bupati Riyanto juga mengingatkan bahwa, jabatan bukanlah sebuah hadiah, melainkan amanah yang harus dijaga dan dilaksanakan sungguh-sungguh.
Dimana kata Riyanto, Sekda harus mampu menjadi penghubung yang solid antara kepala daerah dengan perangkat daerah, menjaga netralitas ASN, serta mendorong terwujudnya reformasi birokrasi yang nyata.
“Saya berharap, Sekretaris Daerah dapat membangun komunikasi efektif dengan seluruh jajaran birokrasi, guna mendorong percepatan pelaksanaan program-program strategis daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat sinergi antarperangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya,” pinta Riyanto.(R).
Komentar