oleh

Dituding Pelecehan,SDC Datangi Polres Lampung Utara Tunjukkan Bukti Pernikahan Sah

Lampung Utara– Dilaporkan atas tuduhan dugaan pelecehan dan penelantaran anak dibawah umur, SDC (25), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, berikan klarifikasi di Polres setempat.

 

Melalui kuasa hukumnya, SDC, mengatakan, pihaknya telah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian Polres Lampung Utara, terkait adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/580/X/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

 

“Klien saya dilaporkan atas dugaan pencabulan anak dibawah umur, hari ini kedatangan kami ke Polres Lampung Utara untuk memenuhi undangan klarifikasi, ini semua bentuk kepatuhan kami terhadap penegakan hukum,” ujar Debi Oktarian S.H selaku Pengacara SDC yang kebetulan direktur kantor hukum law Office Debi Oktarian & Partners pada saat dikonfirmasi media, Rabu (19/11/2025).

 

Lanjut Debi, bahwa tuduhan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang ditujukan terhadap kliennya itu menurutnya tidak benar. Pasalnya, seorang wanita berusia 15 tahun yang dinyatakan sebagai korban oleh pelapor itu merupakan istri sah dari kliennya dikarenakan sudah sah menikah menurut agama dan hukum negara.

 

“Usianya memang benar 15 tahun tapi statusnya itu istri sah klien saya baik secara agama maupun hukum. Serta keputusan penetapan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Kotabumi telah dikeluarkan berdasarkan perma nomor 5 tahun 2019 terkait penetapan dispensasi maka dari itu dilangsungkan pernikahan yang dinikahi secara resmi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan dilengkapi dengan mahar berupa emas dan uang, serta saksi-saksi yang cakap berbuat hukum dan disaksikan/direstui kedua orang tua kemudian keluarga besar dari kedua belah pihak juga hadir dalam pernikahan tersebut” jelas Debi.

 

Lebih lanjut, dirinya menambahkan untuk terkait berita yang beredar yang menyangkut kliennya itu tidak benar tentang pencabulan dikarenakan kliennya tersebut telah melakukan pernikahan itu saja yg di garis bawahi proses dispensasi itu melalui proses yg panjang sesuai dengan aturan yang ada dri PERMA Mahkamah Agung tersebut di atas harus dapat rekomendasi dari dinas terkait,dari Psikologi,dari bidan,dari K.P.A.I dan dilakukan pemeriksàn di pengadilan agama sampai akhirnya keluarlah penetapan dari Pengadilan Agama Kotabumi dan diizinkan untuk menikah.

 

“Tidak benar itu, karena pemberitaan yang beredar itu hanya sepihak saja, sedangkan untuk klien kami tidak diberikan ruang untuk melakukan hak jawab. Yang ada selalu di framing bahwa klien kami melakukan pencabulan anak dibawah umur. Sedangkan fakta nya, tidak benar dan tidak ada yang nama nya pencabulan dikarenakan ini sudah dilakukan pernikahan sesuai dengan perma yang diatur oleh Mahkamah Agung (MA) nomor 5 tahun 2019,” terangnya.

 

Menurut debi oktarian , atas adanya laporan dugaan tersebut, Debi berharap pihak kepolisian Polres Lampung Utara dapat mengevaluasi kembali serta dapat bersikap tidak memihak terhadap salah satu pihak agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan objektif serta segera memberikan kepastian hukum atas perkara ini.

 

“Ya kita harap Polres Lampung Utara bisa melaksanakan tugas secara tegak lurus tanpa ada keberpihakan dan objektif tanpa memihak siapapun walaupun pihak pelapor merupakan adik dari anggota kepolisian setempat,” tandas Debi. (R).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed