Kotabumi – Tim Penyidik Polres Lampung Utara lakukan menggeledahan dan penyitaan barang bukti diKantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotabumi pada hari Jumat 29/08/2025 terkait dugaan Pidana Korupsi.
Tujuan dari penggeledahan dan penyitaan ini adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat digunakan dalam proses penyidikan dan penuntutan. Hasil dari penggeledahan dan penyitaan ini akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan kerugian keuangan negara.
Dalam pantauan Media, Penggeledahan dan Penyidikan ini dikomando oleh Kasat Polres Lampung Utara ,AKP Apfryyadi Pratama Bersama Kanit tipikor Lucki Atmaja, SH, MH dan beberapa tim Penyidik dalam rangka mengumpulkan dan mencari alat bukti lain sebagaimana telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kapolres Lampung Utara.
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh kepala badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dalam pengeledahan Tim Penyidik polres Lampung Utara berhasil menyita beberapa barang dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan komitmen polres Lampung Utara dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum, khususnya dalam pengelolaan anggaran pemerintah yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.
Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang ada dan memberikan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku Undang Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Undang Undang ini kemudian diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Komentar