TUBABA(RN)– Oknum Kepala Sekolah (Kepsek), pada Satuan Pendidikan Dasar di UPT SDN 23 Tulang Bawang Tengah (Tbt) , kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), diduga kuat lakukan praktik mark-up jumlah siswa demi meraup keuntungan dari dana pemerintah pusat berupa Biaya Operasional Sekolah (BOS). (Senin, 24/10/2022).
Ditemui diruang kerjanya Susilo, oknum kepala sekolah UPT SDN 23 TBT tersebut, saat diwawancarai tim media menyebutkan jumlah siswa secara keseluruhan sebanyak 68 siswa.
“Rincian siswa Laki- laki sebanyak 37 siswa, dan siswa perempuan sebanyak 31 siswa total 68 siswa ,”Jelasnya.
Namun hal itu ketika dilihat dari jumlah angka riil yang dilaporkan oleh pihak sekolah melalui Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), tidak sesuai dengan apa yang diungkapkan Susilo, oknum kepala sekolah. Pada data DAPODIK yang mereka lampirkan yaitu siswa laki- laki sebanyak 38 siswa, perempuan 31 siswa dengan total keseluruhan 69 siswa.
Bila dilihat dari rincian mark-up jumlah siswa tersebut terdapat selisih 1 jumlah siswa. Namun di sisi lain, Susilo oknum kepala sekolah itu tak dapat menyebutkan secara rinci peruntukan dana BOS yang dikucurkan setiap tahunya oleh pemerintah pusat.
Dirinya hanya menyebutkan jumlah siswa laki- laki dan perempuan, serta jumlah total keseluruhan siswa secara menyeluruh yang ada di sekolahnya saja. Kemudian dirinya juga menyebutkan jumlah dewan guru di sekolahnya sebanyak 6 guru, pada bulan Oktober 1 dewan guru telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan untuk guru berstatus pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya 3 orang saja termasuk dirinya kepala sekolah.
Susilo oknum kepala sekolah yang diduga mark-up jumlah siswa dan diduga melakukan penggelapan dana bos itu menyebutkan besaran dana BOS yang diperoleh pihak sekolahnya kisaran sebesar Rp 72.200.000,- (Tujuh puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) setiap tahunya. Lalu dirinya juga menyebutkan adanya perpustakaan sekolah 1 unit yang penyediaan bukunya ada di perpustakaan untuk para siswa belajar. Sementara dirinya juga menyebutkan belum pernah membeli buku sebagai bahan ajar dari dana BOS semuanya masih mengunakan buku yang ada.
Mengingat dana BOS yang dikucurkan pemerintah berdasarkan jumlah siswa sekolah harus tepat sasaran, dan harus terperinci kegunaannya. Susilo oknum kepala sekolah tak dapat menyebutkan pengeluaran dan pemanfaatan secara rinci dari dana itu. Dana BOS yang digunakan untuk membayar guru honor, membeli alat tulis kantor (atk), dan membeli buku sebagai bahan ajar siswa dirinya tak dapat menjelaskan. Maka patut diduga dirinya Susilo selain mark-up jumlah siswa untuk memperoleh keuntungan pribadi juga melakukan praktik korupsi.
Ditempat terpisah Hendra Wijaya, warga Tubaba yang merupakan pemerhati pendidikan berharap untuk Inspektorat dan dinas pendidikan kabupaten Tubaba dapat turun tangan melakukan pemangilan terhadap Susilo oknum kepala sekolah UPT SDN 23 Tbt. Agar Masalahnya dapat jelas dan apabila adanya dugaan benar adanya bukti mark-up data siswa dan korupsi dana BOS maka pihak Inspektorat dan dinas pendidikan untuk dapat melanjutkan berkas perkaranya ke kejaksaan agar dapat diproses secara hukum dan dapat memberikan efek jera terhadap oknum nakal yang merugikan negara. (Eko)













Komentar