TUBABA ( RN )–Menyikapi atas pemberian adanya Dugan langgar aturan di pengelolaan BOS SDN 20 TBT Inspektorat kabupaten tulang bawang barat agendakan pemanggil ke pihak Disdik dan pihak sekolah.
Hal tersebut di sampaikan Inspektur Inspektorat kabupaten Tulangbawang Barat Perana putra saat di konfirmasi melalui Via WhatsApp mengatakan Pihaknya akan melakukan pemanggilan pekan depan.
“Kita akan melakukan pemanggilan pekan depan ke pihak Disdik dan kepala sekolah SDN 20 ,” balasnya, Kamis(15/9/2022).
Pemangilan tersebut sambung nya guna untuk klarifikasi.” Akan kita pelajari dan kita klarifikasi,”sambung dia
Sebelumnya,Manajemen bos Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Barat, sebut juknis Bos tidak mengikat.
Rano efriansyah saat di minta tanggapannya persoalan SDN 20, Kamis (15/09/2022) menjelaskan terkait guru honorer terima gaji 700 ribu tidak melanggar aturan.
“Mengenai persoalan SDN 20 yang memberikan gaji guru honorer sebesar 700.000 itu tidak melanggar aturan karena di juknis bos di tahun 2021 menjelaskan 50% persen itu maksimal jadi nya menurut saya itu tidak melanggar karena kata maksimal,kalau sekolah mau memberi dibawah 50% tidak masalah ,”katanya
Masih katanya untuk sekolah yang tidak memasang papan informasi pengelolaan BOS” mungkin karena belum dirubah tapi kedepannya akan saya suruh pasang semua di setiap sekolah.
Di beritakan sebelumnya, pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) regular tahun 2021-2022 di SDN 20 tulang bawang tengah (TBT) kabupaten tulang bawang barat provinsi Lampung, di duga tabrak dua peraturan.
Pasalnya di tahun 2022,SDN 20 tidak memasang papan informasi pengumuman bantuan operasional sekolah BOS yang sudah di atur di UU no 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.
Yang berbunyi Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. UU KIP menjelaskan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Namun Sunarto kepsek SDN 20 beralasan kosong nya papan informasi pengelolaan BOS belum di ganti.”Papan informasi dana boss masih kosong emang belum di rubah,karena belum kami ganti yang baru”kilah nya saat di konfirmasi di ruang kerjanya Rabu (14/09/2022).
Lebih lanjut saat awak media konfirmasi mengenai peserta didik dan guru honorer di tahun 2021 dirinya menjelaskan
” Perseta didik 278 sedangkan guru honor sendiri ada delapan tenaga honorer,”ungkapnya
Sambung dia” untuk gaji guru honor sendiri tidak di pukul rata Karan kami melihat berapa lama dia mengabdi berapa lama dia ngajar di SD ini,kalau pun guru honor yang baru masuk ada tiga orang kalau mereka di gaji masih sekitaran 500.000 kalau guru honorer yang lama di gajih 700.000.pemberi gaji juga kami tidak pasti tergantung dana BOS kapan keluar,guru honorer juga tidak ada hitungan jam dia gaji nya bulanan karena guru SD bukan SMP”paparnya
Menanggapi pernyataan kepsek SDN 20 TBT sekretaris Lemabang Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Azasi Manusia (SIKK-HAM) sekretaris suhendri menyebutkan
“Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, disebutkan bahwa ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 % persen berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. Kini pembayaran gaji guru honorer bisa menggunakan dana BOS lebih dari 50 persen sesuai dengan kebutuhan sekolah” tegasnya.( Eko)








Komentar