oleh

Terkait Kasus Bibit Buah di Uku Tahun 2019, Riyadi Dituntut 8 Tahun ,Heriyanto Penasehat Hukum Ajukan Pledoi

-Daerah, OKU-189 views

PALEMBANG,OKU(RN)–Penasehat hukum Riyadi, Heriyanto Serumpun SH menghormati tuntutan penuntut umum yang menuntut pidana 8 tahun penjara terhadap Riyadi selaku PPPK Dinas Pertanian .

 

Heriyanto memastikan akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi berdasarkan fakta persidangan pada Senin 5 Juni 2023.

 

“Tuntutan JPU berdasarkan asumsi,” katanya usai persidangan.

Ia menambahkan, bahwa sesuai fakta persidangan dimana tiga terdakwa lainnya tidak menjelaskan keterlibatan Riyadi atas kasus ini.

Selain itu Riyadi dalam peristiwa ini hanya meminjamkan uang kepada Rohman (DPO).

 

“Terdakwa (Riyadi) tidak bersalah, karena kades langsung membayar ke Rohman, dalam persidangan juga dimana saksi yang dihadirkan 6 pendamping desa serta 16 kades menyatakan secara tegas tidak mengetahui keterlibatan Riyadi,” katanya.

 

Untuk diketahui penuntut umum dari Kejari OKU menuntut pidana penjara berbeda-beda terhadap empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit buah yang merugikan negara Rp 3,6 miliar.

 

Pada sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (29/5/2023), JPU menuntut Amin Balade mantan Camat Sosoh Buay Rayap 6,6tahun.

 

Kemudian Andi Hidayat ASN Inspektorat OKU 4 tahun penjara. Riyadi dituntut pidana 8 tahun penjara dan Heri Setiawan dituntut 5,6 tahun penjara.

 

Selain itu keempatnya dihukum denda Rp 300 juta serta harus membayar uang pengganti.

 

“Atas perbuatan para terdakwa melanggar pasal 2 atau 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memperkaya sendiri atau orang lain, ” jelas JPU dalam membacakan tuntutannya.(iradev/jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed