oleh

Pembangunan MT TBG di Tubaba Terindikasi Cacat Perizinan!, Warga Tunggu Peran APH, Eksekutif, dan Legislatif

Tulang Bawang Barat-Terindikasi cacat perizinan dasar, pembangunan Menara Telekomunikasi milik PT. Tower Bersama Groop (TBG) di Tulung Nago, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), tunggu tindakan atau perhatian dari pihak terlibat.

 

Perlu diketahui, munculnya dugaan cacatnya izin dasar pembangunan Menara Telekomunikasi milik PT. TBG itu terjadi lantaran pihak perusahaan disinyalir telah melanggar beberapa kewajiban dasar dalam mendirikan Menara Telekomunikasi.

 

Adapun dugaan pelanggaran yang dimaksud yakni:

 

– Pihak perusahaan MT TBG belum sepenuhnya mengantongi izin lingkungan warga yang berada didalam radius keselamatan terdekat pembangunan Menara Telekomunikasi.

 

– Pihak perusahaan MT TBG tidak menjalankan kewajiban dasar berupa sosialisasi atau pemberian edukasi terhadap warga sekitar mengenai dampak yang bakal ditimbulkan akibat berdirinya Menara Telekomunikasi tersebut.

 

– Puluhan warga yang berada dalam radius keselamatan terdekat MT TBG juga diduga belum pernah menandatangani ataupun mengatongi dokumen Polis Asuransi yang seharusnya menjadi komitmen wajib antara warga sekitar dan pihak perusahaan.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi Wartawan mengenai adanya dugaan sederet kesalahan yang terjadi, perwakilan pihak perusahaan MT TBG di Provinsi Lampung, Sholihin, berdalih bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya dugaan kesalahan yang terjadi lantaran perihal itu merupakan wewenang pihak pemasok barang atau layanan jasa (Vendor).

 

“Kita selaku pihak TBG menggunakan Vendor dalam mengerjakan pembangunan itu, kita akan cek kalau memang tidak sesuai prosedur, maka tidak akan kita terima,” ujar Sholihin, Rabu, (05/02/2025).

 

Kemudian, saat kembali ditanya Wartawan, terkait siapa Vendor yang terlibat dalam proses pengerjaan Menara Telekomunikasi milik PT. TBG di Tulung Nago tersebut, Sholihin, menyampaikan bahwasanya pihaknya tidak mengetahui siapa pihak Vendor yang dimaksud.

 

“Kami kurang tahu kebetulan kita bagian aset, Vendornya ditunjuk dari pusat,” tambah Sholihin.

 

Disisi lain, selaku penerima kuasa dari warga sekitar, Ibrahim CR, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adil Nusantara, mengatakan, dirinya berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak-pihak terlibat seperti Legislatif, Eksekutif, dan Aparat Penegak Hukum (APH), setempat.

 

“Kami sudah bersurat ke beberapa pihak di Tubaba yang kami nilai berkompeten untuk dapat ikut menyimpulkan persoalan ini. Oleh karenanya, saya berharap hal ini segera dibahas dan diambil tindakan oleh beberapa pihak yang telah kami surati,” tandas Ibrahim.(R).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed