oleh

Perdana,Tiyuh Gunung Katun Tanjungan dapat SK Akta Pendirian Koperasi Merah Putih Oleh Menteri Hukum RI

Tulang Bawang Barat-Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung mendapatkan Surat Keputusan (SK) Akta Pendirian Koperasi Merah Putih dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

 

Hal itu di sampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh/Kelurahan Kabupaten setempat, bahwa dalam progres persiapan untuk Koperasi Merah Putih Tiyuh Gunung Katun Tanjungan mendapatkan urutan pertama, sehingga Tiyuh tersebut merupakan pertama kali se kabupaten Tulangbawang Barat mendapatkan SK Akta Pendirian Koperasi Merah Putih.

 

“Ya, Perdana Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, info dari notaris ibu Nurhazni,” Kata Sofian Nur saat di konfirmasi melalui Pesan WhatsApp, Kamis, (22/5/2025).

 

Terpisah Kepala Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Laily membenarkan terkait SK Akta Notaris berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0004779.AH.01.29.Tahun 2025 tentang pengesahan pendirian badan Hukum Koperasi Merah Putih Gunung Katun Tanjungan.

 

“Ya Alhamdulillah kita pertama kali mendapatkan SK nya,” ucap Laily.

 

Dengan terbitnya SK Akta Pendirian Koperasi Merah Putih ini dirinya berharap kedepan Tiyuh Gunung Katun Tanjungan bisa menjadi Tiyuh Mandiri, Maju dan sejahtera.

 

Berikut isi keputusan SK Akta Pendirian Koperasi Merah Putih Tiyuh Gunung Katun Tanjungan:

 

Menimbang:

a. Bahwa untuk optimalisasi dan percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih perlu di bentuk koperasi merah putih sebagai salah satu perwujudan Asta cita kedua dan Asta cita keenam menuju Indonesia emas 2045.

 

b. Bahwa Berdasarkan Permohonan Nurhazni Darmawati, SH.,M.Kn., Sesuai salinan Akta Nomor 06 tanggal 20 Mei 2025 yang dibuat oleh Nurhazni Darmawati SH.,M.Kn .,tentang pendirian Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih Gunung Katun Tanjungan tanggal 20 Mei 2025 talah sesuai dengan persyaratan pengesahan pendirian badan hukum koperasi.

 

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan menteri Hukum tentang pengesahan Pendirian badan hukum koperasi desa merah putih Gunung Katun Tanjungan.

 

Memutuskan:

 

Menetapkan:

Kesatu: Mengesahkan Pendirian badan hukum-Koperasi Desa Merah Putih Gunung Katun Tanjungan -yang berkedudukan di kabupaten Tulang Bawang Barat karena telah sesuai dengan data format isian pendirian yang di simpan di dalam database sistem administrasi badan hukum koperasi sebagaimana salinan Akta Nomor 06 tanggal 20 Mei 2025 yang di buat oleh Nurhazni Darmawati S.H.,M.Kn., yang berkedudukan di Kabupaten Tulangbawang Barat.

 

Kedua: Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.

Apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di Jakarta 22 Mei 2025.

 

a.n Menteri Hukum Republik Indonesia

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh Widodo. (R).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed