Tulang Bawang Barat-Dalam PermendesPDT No. 2 Tahun 2024 Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025 mencakup penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, peningkatan layanan kesehatan, dan pembangunan infrastruktur desa, serta pengembangan ekonomi lokal dan implementasi desa digital.
Yang dimaksud Pembangunan infrastruktur desa adalah pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan Desa, Jembatan, Irigasi, dan Fasilitas Umum lainnya. Tetapi Dana Desa tidak boleh digunakan kan untuk pembangunan atau renovasi kantor desa, kecuali desa yang berstatus mendiri.
Peraturan diatas tampaknya diabaikan oleh Pemerintah Tiyuh Karta Raharja Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang nekat menggunakan dana desa untuk pembangunan teras balai tiyuh yang nilainya cukup fantastis yaitu lebih kurang Rp. 89 Juta.
Ketua LPM Tulang Bawang Barat Junaidi Farhan saat dimintai tanggapannya oleh media menyampaikan apa urgennya membangun teras balai tiyuh tersebut.
“Apa urgennya membangun teras balai tiyuh, dan anggarannya juga lumayan besar apalagi itu baru tahap satu artinya akan ada tahap berikutnya.” Ungkap Junaidi Farhan, Minggu, (6/7/2025).
Junaidi Farhan juga mengingatkan para kepalo tiyuh untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam penggunaan dana desa.
“Para kepalo tiyuh itu hendaknya lebih cermat dan berhati-hati dalam penggunaan dana desa, patuhi saja regulasinya, jangan terjebak dengan aturan yang bertentangan, karena akibatnya akan fatal yang bisa saja membuat para kepalo itu tersandung kasus hukum karena penyelewengan dana desa,” tegas Farhan mengingatkan.
Sementara itu khusunya di Kabupaten Tulang Bawang Barat masih hangat kontroversi terkait Peraturan Bupati yang melegalkan dana desa bisa dipakai untuk renovasi balai tiyuh, Junaidi Farhan yang juga ikut mengkritisi Perbub tersebut memberikan tanggapan tegas.
“Tidak boleh Peraturan Daerah (Perda) apalagi Peraturan Bupati (Perbub) bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hierarki peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia menempatkan Perda di bawah Peraturan Menteri, sehingga Perda harus tunduk pada ketentuan yang lebih tinggi. Jadi kalau Perbub bertentangan dengan Peraturan Menteri harus dibatalkan.” jelas Ketua LPM TUBABA.
Sampai berita ini dibuat Kepalo Tiyuh Karta Raharja Bandarudin belum memberikan klarifikasi terkait pembangunan teras balai tiyuh yang menggunakan dana desa sesuai banner pekerjaan proyek yang terpasang di balai tiyuh setempat, saat di konfirmasi melalui via WhatsApp juga enggan di balas.(R).
Komentar