Menggala (Ragamnews.com) — Ratusan masyarakat yang tergabung dalam jaringan masyarakat umbul menggugat (Jarum) Kabupaten Tulangbawang menggelar orasi di depan Kantor Pemkab Tulangbawang, Selasa, 11 November 2025.
Ratusan masyarakat yang berasal dari empat kecamatan yakni Menggala, Gedung Meneng, Gedung Aji Lama, Dente Teladas mendesak pemerintah daerah untuk mengeluarkan puluhan ribu areal umbul yang masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) /PT Sweet Indo Lampung Group serta meminta lahan plasma 20% dari HGU PT SGC untuk masyarakat umum di Kabupaten Tulangbawang.
Menurut Korlap Aksi Candra Hartono, total terdapat 266 umbul dengan luas lahan yang diminta untuk di keluarkan dari HGU dua perusahaan tersebut sekitar 43 ribu haktare lebih.
Ratusan umbul tersebut telah di kuasai masyarakat di empat kecamatan yakni Menggala, Gedungmeneng, Gedungaji Lama, Denteteladas jauh sebelum Republik Indonesia Merdeka atau sekira tahun 1840-an sampai dengan tahun 1992. Namun umbul tersebut diduga telah dikuasai secara sepihak oleh PT Sugar Group Companies/ PT Sweet Indo Lampung Group.
“Dulu umbul itu menjadi tempat tinggal dan tempat masyarakat mencari nafkah dengan berkebun,” kata Candra.
Polemik agraria itu muncul setelah perusahaan datang dan menjalankan bisnisnya. Pembebasan lahan masyarakat diduga dilakukan secara paksa.
“Kami hanya meminta umbul untuk di kembalikan lagi ke masyarakat. Umbul itu tempat kami mencari nafkah dan bertahan hidup,” ujar dia.
Hingga berita ini diterbitkan, massa masih melangsungkan aksinya di depan Portal pintu masuk PT SGC dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.












Komentar